Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Proses pembuatan paspor baru di Indonesia tidaklah sulit asalkan syarat dokumen yang diperlukan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Dokumen yang wajib disertakan adalah KTP asli dan fotokopi. Pastikan KTP yang Anda miliki masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan tertera di paspor.

2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
Selain KTP, Anda juga harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. KK digunakan sebagai salah satu bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.

3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Jika Anda belum pernah membuat paspor sebelumnya, maka Anda perlu menyertakan akta kelahiran asli dan fotokopi sebagai bukti identitas diri.

4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda. Surat ini dapat diperoleh dari kepolisian setempat.

5. Surat Izin Orang Tua atau Wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun)
Bagi yang berusia di bawah 17 tahun, diperlukan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani di atas materai.

6. Pas foto berwarna
Pas foto yang akan digunakan harus berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kebijakan dan kelancaran proses di kantor Imigrasi tersebut.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah membuat paspor baru dan siap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi pastikan untuk selalu memeriksa dan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan teliti sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan membuat paspor baru.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.