BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan kehalalan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap bahan baku kosmetik yang digunakan dalam produk kosmetik. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap produksi hingga distribusi produk kosmetik ke konsumen.

Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan dengan mengacu pada standar halal yang telah ditetapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia). BPOM bekerja sama dengan MUI dalam melakukan verifikasi terhadap bahan-bahan kosmetik yang dianggap halal.

Selain itu, BPOM juga melakukan uji laboratorium terhadap produk kosmetik untuk memastikan bahwa tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang atau berbahaya bagi kesehatan. Uji laboratorium dilakukan secara berkala guna memastikan kualitas dan keamanan produk kosmetik.

Pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik merupakan upaya BPOM untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan kehalalan. Konsumen diharapkan dapat memilih produk kosmetik yang telah terdaftar dan memiliki label halal dari BPOM sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. BPOM terus berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik demi kesehatan dan kepuasan konsumen.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.