Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berfungsi sebagai identitas diri saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Menurut ANTARA News, biaya untuk membuat paspor di Indonesia bervariasi tergantung jenis paspor yang dibutuhkan. Biaya untuk membuat paspor biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya pengurusan paspor, biaya pembuatan paspor, dan biaya administrasi lainnya.

Untuk paspor biasa, biaya pengurusan paspor sebesar Rp 200.000 untuk pengajuan di kantor Imigrasi dan Rp 255.000 untuk pengajuan di Kantor Imigrasi Kelas I. Sedangkan biaya pembuatan paspor sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, untuk paspor dinas biaya pengurusan paspor sebesar Rp 560.000 untuk pengajuan di kantor Imigrasi dan Rp 615.000 untuk pengajuan di Kantor Imigrasi Kelas I. Biaya pembuatan paspor dinas sebesar Rp 510.000 untuk masa berlaku 3 tahun.

Selain itu, biaya administrasi tambahan seperti biaya perekaman data Rp 30.000 dan biaya pengiriman paspor Rp 35.000 juga perlu diperhitungkan. Jadi, total biaya untuk membuat paspor di Indonesia bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih.

Meskipun biaya membuat paspor bisa terasa mahal bagi sebagian masyarakat, namun memiliki paspor merupakan investasi untuk kebebasan berpergian ke luar negeri. Paspor juga merupakan jaminan keamanan dan perlindungan saat berada di luar negeri.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, penting untuk memperhitungkan biaya membuat paspor sebagai bagian dari persiapan perjalanan. Dengan memiliki paspor, masyarakat dapat menikmati kebebasan berpergian dan menjelajahi dunia tanpa hambatan.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.